Pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose, yang menginginkan para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba  untuk menjalani proses hukum pidana apabila telah berulangkali tertangkap.

“Semisal revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya yaitu merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Lalu kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” ucap Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, hari Rabu (6/4/2022), seperti dilansir Antara.

Menurut Golose, para pengguna narkoba tetap merupakan seorang pelaku, namun kendati demikian, penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, yaitu tindak kejahatan yang korbannya diri sendiri.

Dia menyatakan, bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika tetap perlu menjalani proses hukum saat pelaku memakai narkotika berulangkali, meskipun sudah melalui proses rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Dalam pernyataan Kepala BNN sendiri mengenai revisi UU Narkotika. Semenjak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021, yang telah menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai faktor penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Tentunya para pakar dan pengamat menilai bahwa lapas telah kelebihan kapasitas, sehingga evakuasi warga binaan lembaga pemasyarakatan tidak efektif saat terjadinya kebakaran. Namun berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen para penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Revisi UU Narkotika juga telah menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, sampai pemerintah. Tentu dengan tujuan revisi UU Narkotika supaya mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika, yang memang bukan merupakan pengedar.

Namun, Golose juga menyatakan, para pembentuk undang-undang harus mengatur supaya revisi UU Narkotika nantinya tidak menjadi modus operandi yang baru.

“Pastinya ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan adanya klaim ‘Saya hanya pengguna, saya harus direhabilitasi‘. Tapi kalau pengguna berulang-ulang, itu harus tetap kita pidanakan,” ujar Golose.

Mengisi waktu luang dengan membaca berita memanglah menyenangkan, namun ada juga cara lain yang tak kalah menyenangkan yaitu dengan bermain game slot. Permainan slot biasa dimainkan hanya untuk bersenang-senang, apabila menang hanyalah bonus.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.