
Seorang ibu rumah tangga berinisial Y telah berhasil ditangkap polisi setelah mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Menurut informasi Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam 4 April itu, sudah berusia 37 tahun.
“Saat ini tersangka sudah kami tangkap dengan barang bukti paketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak, dengan bermodus menjual jajanan ringan atau cemilan” ucap dia di Mataram, NTB, Selasa 5 April, melansir Antara.
Meskipun kini barang bukti sabu yang telah disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Ternyata dia memastikan Y memang sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian.
“Jadi saat ini, dia (Y) ini memang pemain lama. Dan sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, namun baru sekarang ada bukti kuat,” ujarnya.
Selain narkoba, polisi juga turut menyita alat isap sabu dan juga telepon genggam milik Y. Mengenai asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. “Saat ini untuk pengembangan, tentu kami akan dalami lagi keterangan Y dan juga rekam jejak komunikasi di HP (handphone),” ucap dia.
Info lebih lanjut, dengan adanya barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik saat ini sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.
Mengisi waktu luang dengan membaca berita memang menyenangkan, namun ada juga cara lain yang tak kalah menyenangkan yaitu dengan bermain game slot. Permainan game slot biasa dimainkan hanya untuk bersenang-senang, apabila menang hanyalah bonus dari sebuah keberuntungan saja.