Harga jual gas bumi yang telah didistibusikan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN nantinya akan mengalami kenaikan mulai 1 April 2022. Hal ini juga diambil karena adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi 11 persen. 

Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo menginformasikan, PGN nantinya akan menyesuaikan harga gas bumi karena adanya ketetapan mengenai aturan PPN sebesar 11 persen yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Berdasarkan UU HPP, tarif PPN 11 persen akan mengikuti obyek pajak baru diantaranya yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang dapat diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.

Mengikuti arus berita yang terkini memanglah menyenangkan, namun ada juga cara lain yang dapat dilakukan seperti halnya bermain permainan game slot. Permainan game slot biasanya dimainkan hanya untuk bersenang-senang, apabila menang hanyalah bonus dari sebuah keberuntungan.

Pemberlakuan ini tentunya mengakibatkan para komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk juga salahsatunya gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu guna untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.

“Hal ini diberlakukan berdasarkan ketentuan dan sebagai salahsatu bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang telah diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN tentu akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi bagi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Bidang Industri dan Pembangkit Listrik,” ucap Fadjar Harianto Widodo, Sabtu (26/3/2022).

UU HPP juga telah mengatur mengenai perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang sudah mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Hal tersebut juga menentukan bahwa PPN tentunya dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Pada pelaksanaannya, prinsip penanggung beban PPN yaitu pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, pastinya PPN atas transaksi pembelian gas bumi PGN dari Hulu (pemasok) akan dibebankan oleh PGN sebagai pembeli. Sedangkan PPN atas transaksi penjualan gas bumi PGN kepada pelanggan juga akan menjadi beban pelanggan.

PGN pun berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga selalu memberikan dukungan dalam implementasi UU HPP khususnya dalam hal ini pengenaan PPN atas transaksi penjualan gas bumi kepada para pelanggan atau konsumen.

Penerapan UU HPP juga tentunya diharapkan dapat sejalan pada fokus PGN guna memperkuat dan dan memperluas penyaluran gas bumi ke berbagai kalangan pelanggan. PGN ingin mengambil peran yang lebih besar di masa transisi energi di Indonesia dan membantu proses pemulihan ekonomi global.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.