
Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan bersenjata api di area ini.
Kepala Polres OKU Timur AKBP Nuryono, menyatakan tersangka tersebut yaitu YW (42), warga Dusun IV Sukajaya, Kecamatan Bp Bangsa Raja, OKU Timur.
Tersangka berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres OKU Timur nyaris tanpa adanya perlawanan di rumahnya pada Rabu 30 Maret sore.
“Pelaku ini merupakan DPO yang sudah diburu sejak 2018, dia ditangkap nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian diringkus ke mapolres guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia di Martapura, Kamis 31 Maret.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico juga mengatakan, pada proses kasusnya saat ini tersangka YW bersama tiga rekannya yang lain AS (23), J (24), dan H telah melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap korban BI (31).
“Dan saat ini tiga rekannya tersangka YW itu masing-masing untuk tersangka AS (23) dan sudah menjalani hukuman, J (24) juga ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia,” kata dia lagi.
Kejadian perampokan tersebut telah berlangsung saat korban BI (31) bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur ketika hendak menuju ke Bahuga, Lampung pada Sabtu, 8 April 2017.
Saat disana korban dipepet oleh para tersangka yang datang dari lawan arah dengan menggunakan dua sepeda motor, lalu menodongkan senjata api ke arahnya.
Korban secara paksa dimintai oleh para tersangka untuk menyerahkan satu buah dompet, satu hp merek Samsung, dan dua telepon genggam Nokia, serta sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT, lalu para tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
“Saat tepat bersamaan melintas aparat resmob, yang kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga pada akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” ucap dia.
Akibat perbuatannya tersangka YW tentunya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal yaitu sembilan tahun.
Mengikuti berita terkini memanglah menyenangkan, namun ada hal yang tak kalah menyenangkan lainnya yaitu dengan bermain slot. Permainan slot biasa dimainkan hanya untuk bersenang-senang, menang hanyalah bonus.