Berdasarkan laporan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau dan Aceh telah berhasil menggagalkan empat percobaan peredaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Dan dalam pengungkapan itu, 359 kilogram ganja dan sabu disita.

“Terdapat sejumlah Empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Dan adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu, 27 April.

Pada kasus pertama yang diungkap yakni, peredaran ganja di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada 4 April. Dan terdapat dua tersangka berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) sebagai kurir.

Sehingga dalam proses pengungkapan kasus ini, setidaknya 121,28 kilogram yang disita. Lalu, dua orang berinisial I dan AB ditetapkan sebagai buronan.

“Lokasi pertama berada di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan,” ungkapnya.

Kasus kedua yaitu , pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan menemukan barang bukti seberat 22 kilogram, pada 8 April.

Terdapat dua orang berinisial HP alias H dan J ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, seseorang dengan inisial F dijadikan buronan.

“Pada pengungkapan di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dengan modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia,” papar Krisno.

Lalu kemudian, Bareskrim juga menungkap kasus peredaran sabu yang masuk dalam jaringan Bengkalis-Riau. Dan di kasus ini, ada empat orang tersangka, MN (30), HA (37), MD (41) dan AM alias AT (40).

Tentunya tak hanya meringkus para tersangka, polisi juga menyita 47 kilogram sabu. Dengna modus penyelundupan dengan menyamarkan layaknya teh kemasan.

Dan yang terakhir, Bareskrim membongkar jaringan internasional, Timur Tengah-Indonesia. Tepatnya di mana, sabu kualitas terbaik disita dengan jumlah 169,5 kilogram.

Setelah terungkapnya kasus ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun, mereka terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Mengisi waktu dengan membaca berita terkini memanglah seru, namun tak ada salahnya mencoba dengan hal lain yang tak kalah serunya yaitu bermain permainan game slot. Permainan game slot sendiri biasanya dimainkan hanya untuk mencari kesenangan dan apabila menang hanyalah bonus.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.